androidvodic.com

KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PGN, Berikut Barang Bukti yang Disita - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu kantor pusat PT IAE di Jakarta; kantor pusat PT Isargas di Jakarta; kantor pusat PT PGN Tbk di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," ungkapnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Lembaga anti-rasuah itu menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Berdasarkan sumber News, kedua orang itu telah berstatus sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat