androidvodic.com

Janggal soal Sidik Jari di Samurai, Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus dengan Bareskrim  - News

News, JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuh Vina Cirebon bakal mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk meminta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk kliennya.

"Ya kan disini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut alasan pihaknya hendak meminta gelar perkara khusus ini karena dianggap banyak kejanggalan atas apa yang diterima oleh Pegi.

Maka dari itu, kata Marwan, dengan adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan keadilan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami ini zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," jelasnya.

Marwan mencontohkan beberapa kejanggalan tersebut satu di antaranya yakni soal sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban. 

"Dilihat dong sidik jarinya. Ada nggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujarnya. 

Kemudian soal Pegi yang disebut pelaku pengeroyokan hingga merudapaksa korban dan membuat skenario seakan Vina dan pacarnya Eki tewas akibat kecelakaan.

"Nah itu kan ada baju, masa nggak ada lengket DNA-nya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Tapi, makannya ini kita bongkar sama-sama," kata dia. 

Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Bungkam Ditanya Wartawan soal Kasus Vina Cirebon 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat