androidvodic.com

Tanggapan Khofifah setelah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Kemensos 2015 - News

News - Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi program di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 silam.

Khofifah dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Selasa (4/6/2024).

Saat ditanya awak media, Khofifah mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke KPK.

"Ya, kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," ucap Khofifah di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas.

Diketahui, Khofifah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada 27 Oktober 2014 hingga 17 Januari 2018. Saat itu ia mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Khofifah diduga terlibat korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015.

Selain Khofifah, ada dua orang yang turut dilaporkan.

Yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.

"Kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ucap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024)

Sutikno juga menyebut ada pula pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp7,8 miliar. 

Dia mengatakan kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat Pj Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015

“Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 miliar, pengadaan tenda tersebut,” lanjut Sutikno.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima aduan dimaksud. KPK akan menelaah laporan itu.

"Setelah kami cek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat. Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

(News/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama) (Kompas)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat