Ahmad Basarah Sebut MPR Periode 2019-2024 Tak Punya Wewenang Lakukan Amandemen UUD 1945 - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menjelaskan soal isu amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal dilakukan segera.
Dia mengatakan untuk mengamandemen UUD 1945, MPR memerlukan waktu 6 bulan.
"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang," kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Menurut politisi PDIP itu, amandemen UUD memerlukan semangat dari penyelenggara negara karena sebaik apapun aturan disusun, tanpa penyelenggara negara yang baik akan selalu ada celah untuk dimanfaatkan.
"Kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power, lubang itu lah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara," jelas dia.
Baca juga: Fadel Muhammad : Silaturahim Kebangsaan Mengisyaratkan Keniscayaan Amandemen UUD
Lebih lanjut, UUD yang ada saat ini dinilaiya telah cukup baik.
"MPR fungsinya karena UUD kami sadari dia merupakan visi misi berbangsa dan bernegara kita, sehingga mengubahnya tentu berbeda dengan kamar DPR untuk merevisi UU," kata dia.
Baca juga: Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Klaim Semua Partai Politik Sepakat Amandemen UUD 1945
"UUD menyangkut visi berbangsa dan bernegara, maka untuk merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya dapat mengubah UUD 1945, MPR menyerap aspirasi dari berbagai tokoh-tokoh bangsa," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menjelaskan soal isu amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal dilakukan segera.
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu