androidvodic.com

Belasan Mobil Disita dari Rumahnya, Pengusaha Batu Bara Said Amin Hari Ini Diperiksa KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Said Amin, Senin (10/6/2024).

Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga: 17 Mercy dan 14 Harley Davidson mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Disita KPK

"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource," imbuhnya.

Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar soal Aliran Uang dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik KPK

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat