androidvodic.com

5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Salah Satunya Tutup Layanan Top Up Game Daring di Minimarket - News

News, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang ditunjuk melalui Kepitusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengungkap akan melakukan lima operasi untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.

Baca juga: Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai

Pertama, kata dia, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata dia, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.

Bareskrim, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut. Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, lamjut dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.

Baca juga: Menteri Muhadjir Effendy: Penanganan Judi Online Lebih Pelik Dibandingkan Perdagangan Orang

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Operasi kedua, kata dia, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online. Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.

Setelah itu mereka akan mendekati korban. Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan

Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Jumlahnya, kata dia, bisa mencapai ratusan rekening.

Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar. Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.

Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nantinya, kata dia, dalam operasi tersebut pihak yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku.

Alasannya, kata dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat. Selain itu, kata dia, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabareskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

Baca juga: 5 Klaster Usia Jadi Sasaran Pelaku Judi Online Termasuk Anak-anak di Bawah Usia 10 Tahun

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.

Operasi ketiga, kata dia, adalah terkait dengan game online. Modusnya, lanjut dia, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.

Sasaran operasi Satgas tersebut, kata dia, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. Karena, kata dia, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.

Namun, kata dia, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut. Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat