androidvodic.com

Ketum Baladhika Karya SOKSI Minta Pelapor Bamsoet di MKD Cabut Laporan dan Minta Maaf - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Nofel Saleh Hilabi, meminta kepada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR untuk segera mencabut laporannya. 

Selain itu, ia minta pelapor juga meminta maaf kepada Bambang Soesatyo karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoaks. 

"Kita minta pelapor atas nama Muhammad Azhari untuk segera mencabut laporannya di MKD serta meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar," kata Nofel Saleh Hilabi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Dia menegaskan, Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD RI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. 

"Ini jelas pembohongan dan pembodohan publik. Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR. Bahkan, pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur  dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Novel.

Baca juga: Level Anggota DPR Juga Kecanduan Judi Online, Keluarga Lapor ke MKD, Bakal Dipecat?

Novel menambahkan, dirinya sudah mengecek langsung hasil rekaman press conference saat Bamsoet menyampaikan statement pada tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. 

Hasilnya, memang tidak ada pernyataan dari Bamsoet yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945. 

"Apabila pelapor Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoax," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat