ICW Soroti Realisasi Penyaluran Dana BOS Melalui Belanja Hibah - News
News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Rp 6 Miliar yang menjadi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Peneliti ICW Almas Syafrina mengatakan dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah.
Untuk itu, dalam penyalurannya harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
"Kalau sebatas dari informasi, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, (24/6/2024).
Dia mencontohkan temuan BPK di Sumatera Selatan dimana dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ
Menurut dia, dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
Untuk itu, kata dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri
"Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan adanya temuan itu pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan, lalu jadi temuan BPK.
BPK dan Inspektorat sudah memeriksa temuan itu. Atas adanya rekomendasi dari BPK, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK. Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.
Terkini Lainnya
Peneliti ICW Almas Syafrina mengatakan dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah.
Pemerhati Perempuan Minta Ada Perhatian Serius Tangani Stunting dan Gizi Buruk di Papua Barat Daya
BERITA REKOMENDASI
ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cuaca Hari Ini, 24 Juni 2024 - BMKG: Yogyakarta dan 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Digelar Hari Ini, Divonis 11 Tahun Sesuai Tuntutan KPK?
Sosok Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini
Profil Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPR RI yang Diusung PKS jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024
Mimpi Jadi Presiden, Sahroni Realistis Tak Akan Maju di Pilpres 2029: Masih Ada pak Prabowo