ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi.
Hal itu mengacu pada sikap Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.
Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.
Baca juga: Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh
"Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan' seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.
Diketahui, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Dia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Baca juga: Siapa Pegawai Kementan yang Difasilitasi Nurul Ghufron Agar Dimutasi ke Malang? Ini Kata Dewas KPK
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.
Sidang etik perdana Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron kemudian menggugat Albertina ke PTUN Jakarta. Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa.
Terkini Lainnya
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi.
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan