androidvodic.com

Kubu Firli Bahuri Bantah Kesaksian Eks Mentan SYL soal Setor Uang Rp 1,3 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri membantah soal kesaksian mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut menyerahkan uang Rp 1,3 miliar.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Nama Firli Bahuri & Pimpinan KPK Disebut di Sidang SYL, Alex Marwata Bantah Minta Bantuan Kementan

Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten.

Salah satunya penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.

Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.

"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.

Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.

"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Baca juga: Alasan SYL Minta Pejabat Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri, Terkait Penyelidikan KPK

SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat