androidvodic.com

4 Fakta Rumah Baru Jokowi di Karanganyar: Lokasi Dipilih oleh Presiden, Luasnya 12.000 Meter Persegi - News

News - Rumah pensiun bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak menjabat lagi sebagai Kepala Negara, kini mulai dipersiapkan.

Diketahui rumah baru untuk Presiden Jokowi ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berikut fakta-fakta terkait rumah pensiun Presiden Jokowi di Karanganyar, Jawa Tengah:

1. Lokasi Dipilih Sendiri oleh Presiden Jokowi

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama mengungkapkan, Presiden Jokowi yang memilih sendiri lokasi untuk rumah pensiunnya nanti.

Terkait pertimbangan pemilihan lokasi di Karanganyar ini, Setya menyebut tentunya Presiden Jokowi dan keluarga yang lebih mengetahuinya.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya dilansir Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Sebagai informasi, lokasi rumah pensiun Presiden Jokowi ini berlokasi di perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta.

Presiden Jokowi juga memiliki rumah pribadi di Sumber, Banjarsari, Surakarta yang lokasinya tak terlalu jauh dari rumah pensiunnya nanti.

Baca juga: Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di RSUD Tamiang Layang Kalimantan Tengah

2. Luas Lahannya 12.000 Meter Persegi

Luas lahan yang akan dibangun menjadi rumah pensiun Presiden Jokowi adalah 12.000 meter persegi.

Menurut Setya, luas lahan rumah Presiden Jokowi ini telah sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Nantinya rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik Presiden Jokowi.

Selain itu rumah tersebut juga bisa diwariskan ke ahli waris Presiden Jokowi.

"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," terang Setya.

3. Lahan Mulai Diberi Pagar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat