androidvodic.com

Hal yang Memberatkan SYL di Kasus Korupsi Kementan: Berbelit-belit hingga Tamak - News

News - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

Dalam mempertimbangkan tuntutan hukuman terhadap SYL, jaksa KPK turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode tersebut.

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia saat masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, hingga motif korupsi yang tamak.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tuturnya.

Sementara, hal yang meringankan lantaran SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini.

Di sisi lain, SYL juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Lebih lanjut, berdasarkan surat tuntutan, tindakan korupsi oleh SYL turut dilakukan bersama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa KPK menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Mentan, SYL memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan hasil sharing atau patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

Adapun yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji Hartanto.

Tujuan pengumpulan hasil sharing tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Tak hanya sharing, jaksa juga menyebut SYL turut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan.

Selain itu, SYL disebut turut mengancam anak buahnya berupa pemindahtugasan jika tidak memenuhi permintaannya tersebut.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat