androidvodic.com

Kena Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti Disita KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Penyitaan ini dilakukan pihak KPK terhadap sang bupati yang kini menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti, Privinsi Riau.

"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut [21–26 Juni 2024] dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka," ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Diungkapkan Tessa, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar. KPK pun telah memasang tanda plang penyitaan di area lahan yang disita.

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut," katanya.

Baca juga: DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai Menghilang, Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri

Selain itu, Tessa menambahkan, sepanjang 21–26 Juni 2024, penyidik KPK telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.

Diketahui, KPK menjerat Muhammad Adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.

Dalam perkara awal, Adil ditetapkan tersangka tersangka bersama M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat