Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Senin (1/7/2024).
Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.
Eddy Sanusi mengakui dicecar tim penyidik seputar izin tambang PT Adidaya Tangguh.
"Ditanya soal masalah umum-umum saja. Iya (diperiksa soal perizinan tambang), iya (terkait izin tambang) perusahaan kita," ucap Eddy Sanusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Eddy mengatakan untuk mendapatkan izin tambang di Maluku Utara dia tidak menyetor sejumlah uang.
Karena semua urusan sudah terkoordinir di pusat.
"Tidak sama sekali, kita semua sudah di pusat," katanya.
Eddy mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Muhaimin diketahui merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara Abdul Gani Kasuba.
"Saya enggak kenal," akunya.
Namun, diakui Eddy Sanusi bahwa dia mengenal Abdul Gani Kasuba. Bahkan keduanya pernah bertemua.
"Kenal silaturahmi saja, ya ketemu pas acara pemerintah saja," ujar Eddy.
KPK sebelumnya sempat menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran
Terkini Lainnya
OTT KPK di Maluku Utara
Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.
BERITA REKOMENDASI
KPK Panggil 2 Anggota TNI Ajudan Gubernur Maluku Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar