androidvodic.com

Serikat Buruh Ingatkan Presiden Jokowi, Jangan Bangga Ekonomi Tumbuh, Tapi PHK Marak - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi yang dilangsungkan para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, merupakan pengingat awal bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melindungi industri dalam negeri. 

"Aksi awal untuk mengingatkan pemerintah, wabil khusus Bapak Presiden Jokowi, melindungi industri dalam negeri," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia menyatakan bahwa hampir setahun, dunia usaha idustri dalam negeri khususnya bidang tekstil, jasa kurir dan logistik alami penurunan omzet bahkan ada yang gulung tikar. 

Hal ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Sehingga lanjutnya, pertumbuhan ekonomi yang saat ini dibanggakan pemerintah, masuk dalam istilah economic growth paradox atau paradoks pertumbuhan ekonomi, di mana ekonomi tumbuh tapi PHK juga terjadi besar-besaran. 

"Jadi pertumbuhan ekonomi yang sekarang dibanggakan, itu disebut economic growth paradox. Ekonomi tumbuh, tapi PHK. Seharusnya, ekonomi tumbuh, menyerap lapangan kerja," katanya.

Maknanya kata Said Iqbal, hanya segelintir industri yang menikmati pertumbuhan ekonomi dari kebijakan - kebijakan pemerintah. Misalnya saja, komoditi batu bara, kelapa sawit.

"Berarti, hanya sektor-sektor industri tertentu saja, yang menikmati semua kebijakan pemerintah," ungkap dia. 

Dalam aksi unjuk rasa para buruh kali ini, mereka menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik. 

Menurut para buruh, ancaman PHK ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka juga menilai bahwa ancaman PHK adalah imbas dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membolehkan aplikator atau platform jual beli daring untuk membuka jasa kurir logistik.

Para buruh meminta pemerintah pencabutan Permendag 8/2024 dan membatalkan Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat