Soal Larangan Klakson Telolet, Isuzu Usulkan Masuk di Aturan SRUT: STNK Bisa Nggak Keluar - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Isuzu berpendapat, agar larangan pemakaian klakson telolet Basuri di bus efektif, Kementerian Perhubungan RI bisa memasukkan hal tersebut dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.
"Kami komit, apapun regulasi yang pemerintah gunakan kita akan dukung. Apalagi itu sifatnya secara fungsi (telolet) tidak related. Kita follow regulasi pemeirntah karena tujuannya untuk bersama," kata Division Head of Business Strategy Division PT Isuzu Astra Motor Indonesia Attias Asril di acara peluncuran Program Mudik Gratis Isuzu di Jakarta, Kamis (22/3/2024).
Attias berpendapat, pemasangan klakson telolet bisa dilakukan dimana saja, tidak berasal dari karoseri.
"Itu bisa dibikin dan dipasang dimana saja, bukan harus dari perusahaan karoseri. Kalau memang itu clear bahwa tidak boleh, Kemenhub bisa bikin SRUT-nya nggak bisa dikeluarin. Begitu itu ada aturannya, sudah pasti kita akan minta karoseri untuk complai itu, kalau nggak SRUT-nya ngga bisa keluar, customer nggak bisa bikin STNK," jelas Attias.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang penggunaan klakson telolet basuri karena berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan.
Penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan kendaraan tekor angin dan membuat fungsi rem menjadi tidak maksimal.
Di Dermaga Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, baru-baru ini seorang anak kecil meninggal terlindas sebuah bus AKAP saat berlarian mengejar bus meminta kepada pengemud agar menyalakan klakson telolet Basuri-nya.
Baca juga: Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri
Menurut Attias Asril, larangan yang dikeluarkan pemerintah akan mementingkan keselamatan pengemudi, penumpang hingga pengguna jalan lain.
Baca juga: Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
Agar larangan ini efetif, perlu peran banyak pihak. "Itu banyak pihak yang mesti terlibat, karena itu bukan dibikin kita sebagai pembuat dan karoseri," kata dia.
Terkini Lainnya
Pemasangan klakson telolet di kendaraan bisa dilakukan dimana saja, tidak berasal dari karoseri.
Dealer Baru MG Bidik 400 Unit Penjualan dalam Enam Bulan
BERITA REKOMENDASI
Isuzu Gelontorkan Dana Rp104 Triliun untuk Produksi Mobil Listrik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produksi Baterai EV di Karawang untuk Kona Electric Bisa Mencapai 50.000 Unit Per Tahun
Hyundai Kona Electric untuk Pasar Indonesia Akan Pakai Baterai Buatan Lokal
MG Bawa Roadster Listrik Cyberster ke GIIAS 2024
Jetour Akan Mendebut di GIIAS 2024, Ini Prediksi Mobil yang Akan Diboyong
Spesifikasi Skutik Retro Callisto Series Pilihan Warna Baru, Berapa Harganya?