androidvodic.com

Dua Crosser Malaysia Dideportasi Setelah Hampir Dua Pekan Ditahan - News

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

News, NUNUKAN - Dua crosser Malaysia yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumat (6/4/2018) di Pangkalan Aji Kuning, Pulau Sebatik akhirnya dideportasi menyusul enam rekannya.

Mereka adalah Amir bin Salleh, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah, Malaysia; Andriano bin Bob, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah, Malaysia; Dedi bin Udin warga Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau, Sabah, Malaysia; Sudirman bin Amit, warga Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau, Sabah, Malaysia.

Erwangsa bin Abd Haris warga TB 2427 Taman Thien Vun, Jalan Bunga Raya 91000, Tawau, Sabah Malaysia dan Suhairul bin Sehi, warga Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau, Sabah, Malaysia, yang lebih dulu dipulangkan ke Negara Bagian Sabah, Malaysia, Selasa (10/4/2018) lalu.

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

Misran bin Kadir, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia dan Amir Hamzah bin SY Umar, warga Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah, Malaysia dipulangkan, Selasa (17/4/2018) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan dengan menumpang MV Labuan Expres menuju Tawau.

"Kemarin 16 April 2018, detensi motocrosser Malaysia yang tersisa telah diberikan akuan cemas atau paspor sekali jalan oleh Noor Farizalaini binti Khairuddin Atase Imigrasi pada Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.

Dia mengatakan, Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak terus memantau perkembangan dua warga Malaysia ini hingga keluarnya surat perjalanan laksana paspor dimaksud.

Baca: Micko Ternyata Dipukuli dan Dilempari Batu hingga Tewas, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth mengatakan, kedua warga Malaysia itu lebih lama menghuni ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, karena belum memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.

"Kami menunggu kelengkapan dokumen," katanya.

Seperti diberitakan, delapan warga negara Malaysia ditangkap Jumat (6/4/2018) di Pangkalan Aji Kuning, saat masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian.

Kedelapannya masuk ke Pulau Sebatik untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumiyo mengatakan, warga Malaysia ini tiba menggunakan perahu jongkong milik juragan bernama Narto (37), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Petugas Imigrasi langsung mencekal 8 warga Malaysia itu.

Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa

Selain itu disita lima unit motor trail. Mereka dibawa ke Pos Imigrasi Sebatik, Desa Pancang.

Selain dilakukan pengecekan legalitas/administrasi perorangan berupa pengambilan sidik jari dan foto, juga dilakukan pendataan identitas.

"8 WNA tersebut hanya berbekal IC dari negaranya Malaysia dan surat Makluman Perjalanan Sempena Mengikuti Kejohanan - Kejuaraan Provinsi Grasstrack Kalimantan Utara Pusingan 1/2018 Sebatik dari Ketua Bahagian Pengurusan Daerah Ketua Polis Daerah Tawau Malaysia," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat