androidvodic.com

5 Fakta Kakek di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 M, Menangis hingga Ingat Saat Masih Sekolahkan Anak - News

News, BANDUNG - Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara, warga asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih didampingi dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung karena digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul

Baca juga: CEK FAKTA Ada Chip di Dalam Vaksin Covid-19 yang Bisa Lacak Orang yang Divaksin

Baca juga: Jenazah Janda Muda yang Tewas Di Bali Tiba di Subang, Ibu Histeris dan Pingsan, Anak Masih Balita

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum News, Rabu (20/1/2021) :

1. Anak meninggal dunia sebelum sidang

Kakek Koswara diketahui memiliki enam anak.

Anak pertama bernama Imas, anak kedua Deden, anak ketiga Masitoh, anak keempat Ajid, anak kelima Hamidah dan anak keenam Muchtar.

Anak kelima Hamidah bersama ayahnya Koswara menjadi tergugat dalam kasus ini.

Keduanya digugat oleh Deden dan istrinya bernama Nining.

Deden dan Nining lantas memilih adiknya atau anak ketiga Koswara yakni Masitoh sebagai kuasa hukumnya.

Namun, dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) akibat serangan jantung.

Sidang  mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun: Sama Dengan Biaya Sekolah Mereka

2. Dasar gugatan

Diketahui, Deden anak kedua Koswara menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orang tua Koswara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat