androidvodic.com

Brigadir KR Ditahan Karena Tembak Mati DPO Judi, 5 Rekannya Kena Sanksi Kode Etik - News

News, JAKARTA - Kepolisian RI memberikan sanksi terhadap 6 orang personel Solok Selatan yang menembak mati buronan polri terkait tindak pidana perjudian.

Diduga, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oknum anggota tersebut.

Penembakan tersebut bermula saat 6 personel itu melakukan giat penangkapan terhadap DPO judi bernama DS pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, personel Polri itu mengklaim pelaku sempat melawan saat ditangkap.

"Yang melakukan penembakan itu, tetap kita berikan sanksi. Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksi itu adalah sanksi pidana dan sanksi etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Argo, Polri telah memberikan sanksi hukuman pidana terhadap Brigadir KR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah terduga pelaku yang menembak mati NS saat penangkapan.

"Tersangka Brigadir KR itu yang sebagai pelaku penembakan kita lakukan tindakan pemeriksaan pidana yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Saat ini yang bersangkutan tersangka Brigadir KR ini sudah dilakukan penahanan di direktorat reserse umum pada tanggal 31 Januari 2021," jelas dia.

Baca juga: Kasus Penembakan DPO Kasus Judi di Solok Selatan, 3 Anggota Polisi Diperiksa

Sementara itu, kata Argo, 5 personel Polres Solok Selatan lainnya dilakukan kode etik. Penindakan ini sebagai bukti Polri transparan menindak personelnya yang diduga melakukan kesalahan prosedur.

"Temannya itu ada 5 orang itu juga kita kenakan kode etik. Ini itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan, ini sudah kita sampaikan sebenarnya tapi kita ulang kembali bahwa anggota di Solok Polda Sumatera Barat sudah kita lakukan penindakan," tukas dia.

Sebelumnya, jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO kasus judi inisial DS.

Operasi penangkapan DPO Judi tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 27 Januari 2020 yang lalu.

Saat proses penangkapan terhadap pelaku judi, seorang oknum anggota polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku judi hingga membuatnya meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut membuat pihak keluarga dan warga tidak terima hingga mendatangi Polsek Sungai Pagu.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat