androidvodic.com

Berbekal Surat Tugas, Pejabat Asal Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19 - News

News - Rombongan pejabat asal Nganjuk, Jawa Timur lolos di Tol Ngawi meski tanpa surat bebas Covid-19.

Rombongan tersebut hanya berbekal surat tugas.

Padahal, sejak dimulainya larangan mudik Lebaran 2021, kendaraan diwajibkan memenuhi persyaratan jika ingin lolos dari pos penyekatan, di antaranya adalah surat tugas dan surat bebas Covid-19.

Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.

Seperti yang dialami rombongan pejabat asal Nganjuk yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner asal Surabaya.

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.

Baca juga: Kisah Pilu Pasutri dan 2 Balita Terpaksa Mudik Jalan Kaki Dari Gombong ke Bandung, Mohon Doa Selamat

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan. Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini.

Yakni orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Gemetar Lihat Polisi, Pemuda Ini Jatuh dari Motor di Pos Penyekatan Mudik, Ternyata Gara-gara Ini

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat