androidvodic.com

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Mediasi Kepolisian - News

News, SERANG - Universitas Lampung mengukuhkan Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Mediasi Kepolisian, Sabtu (19/2/2022).

Pengukuhan dilakukan setelah Rudy menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice.

Kegiatan di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, ini menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Adapun yang hadir adalah Ketua MK, Sekretaris Mahkamah Agung Prof DR H Hasbi Hasan, anggota Komisi III DPR RI dan Komisi VII DPR RI, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumi, Ketua MUI Banten KH H Tb Hamdi Ma'ani.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Targetkan Suntik 95.000 Orang Bulan Ini

Selain itu, ada juga Kabinda Lampung, Ketum Persada Juniver Girsang, Komisioner Kompolnas Dr. Wahyu Rudanto, dan Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto.

Rudy menyampaikan orasi itu di depan Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani, MSi dan sivitas akademika lainnya.

"Alhamdulilah," kata Rudy melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu.

Menjadi guru besar menjadi motivasi bagi Rudy dan keluarga untuk terus belajar dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca juga: Polda Banten Sosialisasi Penertiban Truk ODOL, Aptrindo Keberatan Jika Tebang Pilih

Di tengah padatnya tugas sehari-hari sebagai Kapolda Banten, Rudy masih menyempatkan diri untuk meneliti pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan polisi.

Tidak hanya fungsi reserse kriminal, tetapi juga pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti Bhabinkamtibmas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu sebagai payung hukum dalam operasionalisasi penugasan.

Rudi menilai dalam tataran sederhana, keadilan restoratif telah dilaksanakan para Bhabinkamtibmas melalui metode problem solving.

"Menyelesaikan permasalahan warga dengan melibatkan pihak yang bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada seluruh pihak,” kata Rudy.

Baca juga: Satgas: Kasus Corona di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Sudah Melebihi Puncak Gelombang Kedua

Dalam penelitiannya, Rudy menemukan bahwa faktor utama dalam upaya mencapai keadilan restoratif tersebut adalah kemampuan dan keterampilan personel kepolisian untuk memediasi para pihak.

Personel Kepolisian menjadi tumpuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pasca memahami peristiwa dan ekspektasi pelapor dan juga mendapatkan informasi dari terlapor.

“Kemampuan membangun mediasi kepolisian memainkan peran sangat besar dalam mencapai keadilan restoratif,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Mediasi Kepolisian, Kapolda Banten Irjen Rudy: Alhamdulillah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat