androidvodic.com

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Tahlilan Kawasan Paciran Lamongan  - News

News, LAMONGAN - Dua maling motor yang beraksi di acara tahlilan berhasil ditangkap.

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Paciran, Kamis (24/2/2022) pagi dini hari tadi setelah mencuri motor milik korban, Hendik Ikhmawan (35).

Kedua pelaku yaitu KM (29) dan YEP (21) ternyata masih satu desa dengan korban.

Baca juga: Kesaksian Juru Parkir dan Pemilik Angkringan Melihat Pria Gondrong Semedi di Tengah Jalan Klaten

Keduanya diketahui membuntuti calon korbannya dari rumah menuju lokasi tahlilan di rumah Puti (50) di Desa Kranji RT 002 RW 003 Kecamatan Paciran.

Sebelum kejadian korban bertandang ke acara tahlilan di rumah saudaranya, Puti dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6708 KP.

Sepeda itu di parkir sejenak dan tinggal membeli rokok sebelum acara tahlilan dimulai.

Saat korban hendak menuju motornya, ternyata motor itu tidak ada di tempat semula.

Korban berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, tidak satupun yang mengetahui.

Baca juga: Lakukan Penipuan Minyak Goreng Murah Sejak 2021, Ibu Rumah Tangga di Koja Berakhir di Penjara

Baca juga: Ledakan di Kawasan Merak Sebabkan 6 Orang Alami Luka Bakar, Polisi Pastikan Bukan Bom 

Peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Polsek Paciran.

Berbekal keterangan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengerucut ke dua orang pengendara motor Honda Vario merah nopol W 3996 QM yang dikendarai satu di antara pelaku berada jalan desa.

Dan seorang pelaku mengendarai motor sesuai ciri-ciri motor milik korban.

"Keduanya diinterograsi mengaku dan tak berkutik," kata Kasi Humas Iptu Jinanto kepada Surya.co.id, Kamis (24/2/2022).

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Paciran. Hasil penyidikan, keduanya mengakui bahwa dialah yang mencuri motor korban

Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti motor. Satu unit motor Honda Vario warna merah nopol W 3996 QM milik pelaku yang dipakai sarana menuju ke TKP.

"Satu lagi motor Honda Scoopy milik korban," kata Jinanto.

Baca juga: Rebutan Tempat Tongkrongan Picu Tawuran di Cibarusah, 11 Remaja Bersenjata Celurit Dibekuk

Saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan mereka pernah beraksi serupa di tempat lain atau tidak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP. Setelah diperiksa nanti, dipastikan keduanya akan merasakan sel tahanan Polres Lamongan.

Jinanto mengimbau barangkali ada masyarakat sekitar Paciran yang pernah kehilangan untuk melapor ke polisi untuk dikroscek dengan pengakuan kedua tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curi Motor di Acara Tahlilan, Dua Pemuda di Paciran Lamongan Dicokok Polisi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat