androidvodic.com

Mencampur Racun Tikus dengan Serbuk Kopi Hingga Istri dan Pelanggan Pingsan, Samino Jadi Tersangka - News

News, MOJOKERTO - Samino Putro (45) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Samino sebelumnya meracuni sang istri Ponisri (47) di warung kopi Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/2/2022).

Tetangga sekaligus tetangga, Nur Ahmadi Wijaya (40) turut menjadi korban keracunan.

Diduga Samino mencampur racun tikus ke dalam serbuk kopi di warung kopi milik Ponisri.

Polisi menangkap tersangka di Gresik.

"Sesuai hasil gelar perkara, fakta di lapangan, dan barang bukti, kami yakin suami dari pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/2/2022).

Pihaknya menyita sisa minuman kopi yang dikonsumsi korban, dan serbuk kopi berwadah toples.

Baca juga: Pria Campur Racun Tikus ke Kopi, Istri dan Tetangga Jadi Korban, Ini Motifnya

Menurutnya, tersangka membeli racun tikus di toko pertanian.

"Kami sudah konfrontir keterangan tersangka dan penjual," bebernya.

Juga ada warga yang melihat tersangka di sekitar warung pada Kamis pukul 02.00 WIB.

"Warga sempat berpapasan dengan tersangka yang menaruh racun di dalam toples kopi. Kemudiann dua orang keracunan pada pagi harinya," terangnya.

Rofiq menyebut sasaran utama adalah istri tersangka.

Tersangka cemburu kepada Ponisri yang dianggap memicu hubungan tidak harmonis dan akan bercerai.

Sebelumnya, tersangka juga sempat mengancam akan membunuh istrinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat