androidvodic.com

Pria di Prabumulih Nekat Curi Motor Sesuai Pesanan, Uangnya untuk Mabuk-mabukan  - News

News, PRABUMULIH - Akibat kecanduan minuman keras (miras), Teguh Santoso (47) Warga Jalan Arjuna No 263 RT 002 RW 005 kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, tega mencuri motor.

Motor yang dicuri bkan sembarangan, melainkan sesai dengan pesanan.

Bahkan milik temannya sendiri hingga motor yang terparkir di masjid pernah dicurinya. 

Baca juga: Hamil Besar, Tersangka Kasus Investasi Bodong Kontraksi di Tahanan Polresta Balerang

Akibat ulahnya itu, Teguh harus mendekam di sel tahanan Polsek Cambai kota Prabumulih.

Teguh diringkus team Elang Muara di Jalan Jenderal Sudirman pasar Prabumulih saat hendak menjual sepeda motor Revo warna hitam BG 4688 CQ hasil curian ke pemesan.

Namun belum sempat terjual, petugas datang dan meringkus pelaku.

Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nendri mengungkapkan diringkusnya Teguh berawal dari laporan Budiyanto (65) Warga Jalan Bima Kelurahan Wonosari yang merupakan teman pelaku.

"Dalam laporannya korban mengaku motor miliknya, uang Rp 500 ribu dan jam tangan hilang dicuri Teguh saat tengah bekerja di kebun," ungkap Kanit Reskrim saat diwawancarai, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Begal Emak-emak hingga Anak Muda di Palembang, Ternyata Iqbal Harus Hidupi 3 Istri dan 2 Anak 

Baca juga: Emak-emak di Jatiasih Dipepet Begal saat Antar Anak Sekolah, Uang Rp 1,7 Juta Raib 

Nendri menuturkan, kejadian terjadi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 di pondok kebun milik Budi di jalan Padat Karya kelurahan Sindur kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Saat itu korban bertemu pelaku dan meminta ikut ke kebun, tanpa curiga korban mengajak pelaku menuju kebunnya lalu setelah tiba diajak minum kopi.

"Korban lalu pamit merumput dengan jarak 300 meter dan pelaku menunggu di pondok, saat itu pelaku mengambil uang dan jam korban lalu mendorong motor diam-diam. Budiyanto mengetahui motor hilang setelah istirahat hendak solat," bebernya.

Mendapat laporan korban, Nendri mengaku petugas kepolisian langsung menyelidiki dan meringkus pelaku saat hendak menjual motor.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan pelaku mencuri karena kecanduan miras.

Baca juga: Ditinggal 2 Menit, Motor Kurir di Tarumajaya Bekasi Digasak Maling, Paketnya Ikut Digondol 

Sementara itu, Teguh mengakui telah mencuri motor teman sekaligus tetangganya itu karena tidak ada uang untuk membeli minuman keras.

"Rencana motor mau dijual untuk beli miras, sudah ada yang pesan motor itu dan rencana dijual Rp 2 juta. Kalau dapat duit rencana mau mabuk miras di cafe bersama teman-teman, biasa saja traktir semua," katanya.

Teguh menuturkan, dirinya sejak muda hobi mabuk dan sejauh ini sudah sekitar 8 unit motor ia curi dan dijual untuk membeli minuman keras.

"Biasanya saya curi motor kalau ada yang pesan, motor parkir di Masjid juga pernah saya curi. Biasanya setelah saya jual dapat uang saya pakai mabuk, uang Rp 2 juta paling dua hari habis dibawa mabuk," katanya seraya mengaku jika tidak minum miras sehari maka kepala pusing dan stres.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kecanduan Miras, Pria di Prabumulih Curi Motor Sesuai Pesanan, Terakhir Motor Teman, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat