androidvodic.com

Polisi Amankan Badik, Miras, Ketapel dan Panah dari Tangan Peserta Aksi Dukung Lukas Enembe - News

TRIBUNEWS.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura mengamankan 3 peserta aksi dukung Gubernur papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Dean Mackbo mengatakan, ketiganya ditangkap karena membawa alat peraga di luar ketentuan.

“Beberapa alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti miras, sajam, ketapel, dan panah. Sesuai dengan kesepakatan, itu tidak digunakan dalam permohonan mereka di Polresta,” ucap Victor, Selasa, dikutip dari tayangan Kompas Petang Kompas TV.

Setelah sempat diadang polisi di sejumlah titik, massa pendukung Lukas Enembe berkumpul di lokasi demo.

Seusai menyampaikan pernyataan sikap, massa kemudian membubarkan diri.

Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Polisi sempat mengadang ribuan massa dari Kabupaten Jayapura dan Keerom yang akan melakukan aksi mendukung Lukas Enembe di Kota Jayapura.

Pengadangan ribuan pendemo yang berasal dari Sentani, Kabupaten Jayapura itu dilakukan di lapangan Theys Sentani.

Polisi meminta massa untuk membubarkan diri.

Mereka tidak diizinkan menuju Kota Jayapura karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Jayapura AKBP Hedrikus Maclarimboen mengatakan, pihaknya menyarankan agar massa mengirimkan perwakilan mereka yang akan diterima oleh Forkopimda Provinsi Papua.

Sementara Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengungkapkan, polisi melakukan penyekatan terhadap massa.

Total ada dua ruas jalan yang disekat polisi, yaitu batas antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, serta kawasan Dok V Distrik Jayapura Utara.

Selain itu, ratusan massa tetap berkumpul di Taman Imbi dan melakukan unjuk rasa terkait kasus hukum yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kita tadi laksanakan sekat-sekat karena kita menemukan barang-barang berbahaya, seperti badik kita temukan enam, maka itu kita lakukan sekat-sekat," ujar Ramdani di Jayapura, Selasa (20/9/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat