androidvodic.com

Kesal Saat Diajak Pulang ke Rumah Orang Tua, Pria di Pekalongan Tikam Istrinya hingga Tewas - News

News, PEMALANG - Seorang pria berinisial S (23) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menikam istrinya D (22) hingga tewas.

Pemicunya, pria itu kesal saat istrinya mengajaknya pulang ke rumah orang tuanya Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Apalagi sang istri mengajak pulang ke rumah orang tuanya hanya untuk melakukan live streaming di aplikasi online.

Padahal saat itu pelaku bermaksud hendak memandikan anak mereka.

Baca juga: Pria Bunuh Orang yang Sedang Telepon, Baru Sadar Salah Sasaran setelah Korban Bersimbah Darah

"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (23/9/2022).

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."

"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.

Baca juga: Sebelum Akhiri Hidup dengan 2 Anaknya, Ibu di Sulawesi Selatan Kirim Pesan ke Suami Agar Bayar Utang

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami di Pemalang Bunuh Istri yang Mau Live Streaming, Tusukkan Pisau dan Gunting, Ini Pengakuannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat