androidvodic.com

Kemendagri Jelaskan Kesiapan Penyelenggaraan Pemerintahan di 3 Daerah Otonomi Baru di Papua - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji

News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Persiapan itu terus dipercepat seiring rencana dilibatkannya tiga DOB tersebut pada Pemilu 2024.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan, setelah tiga Undang-Undang (UU) tentang DOB Papua diundangkan, Menteri Dalam Negeri langsung memerintahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB di Papua.

Baca juga: Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerahan Aset 3 DOB Provinsi Papua

Satgas tersebut berisi tiga Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal masing-masing DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Ada Pokja Papua Selatan, Pokja Papua Tengah, Pokja Papua Pegunungan ini betul-betul mengawal persiapan sampai nanti definitif provinsi tersebut,” ujar Valentinus dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan, Kemendagri telah menyiapkan roadmap untuk masing-masing provinsi.

Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang perlu dilakukan, misalnya menyiapkan sarana dan prasarana seperti rumah dinas bagi penjabat gubernur, serta kebutuhan lainnya.

Baca juga: Soal Pendatang di 3 DOB Papua, Kemendagri: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berpergian

“Roadmap kami untuk mempersiapkan penjabat gubernur bisa melaksanakan tugas dengan baik, sehingga begitu masuk ke tempatnya saat selesai peresmian, selesai pelantikan, betul-betul bisa langsung action,” ujarnya.

Dia menjelaskan, agenda yang tertuang dalam roadmap merupakan upaya untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua.

Percepatan ini dilakukan agar ketiga DOB dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 pada akhir Oktober 2022.

Meski UU mengatur pelantikan Pj. gubernur dapat dilakukan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB diundangkan.

“Tetapi karena kita ingin memasukkan pada tahapan Pemilu di Oktober tahun ini, jadi dimungkinkan Pj. gubernur itu dilantik akhir Oktober ini, sehingga tahapan Pemilu bisa diikuti tiga daerah otonom baru tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Segera Lantik Pj Gubernur DOB Papua untuk Persiapan Pemilu 2024

Guna mendukung jalannya pemerintahan DOB, Kemendagri juga telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat