androidvodic.com

Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup - News

News - Pengakuan tidak terduga diungkapkan oleh pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Dalam konferensi pers yang menampilkan empat orang pengedar narkoba itu, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Baca juga: Berawal dari Penangkapan Terduga Kasus Narkoba, Pemilik Ratusan Butir Amunisi di Jayapura Terungkap

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.

"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba.

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

BNNK Tana Toraja, Konferensi pers
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat