androidvodic.com

Penanganan Wabah Difteri di Garut, Menetapkan KLB hingga Imunisais - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Kabupaten Garut tetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah difteri.

Ketetapan itu melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023. 

Status tersebut ditetapkan setelah tujuh warga di Desa Sukahurip, Garut, meninggal dunia diduga terjangkit virus tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dr Siti Nadia Tarmizi juga membenarkan bahwa Kabupaten Garut menetapkan status KLB difteri.

"Benar (terjadi KLB di Garut)," kata Nadia secara tertulis, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut Nadia pun menyampaikan bagaimana penanganan difteri agar KLB tidak meluas.

Pertama, menetapkan status KLB Difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat.

Kedua, puskemas membuat posko KLB Difteri di lokasi.

Baca juga: Penyakit Difteri Kembali Muncul, Bagaimana Mencegahnya?

Ketiga, melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman (pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, isolasi kasus).

Keempat, memberikan profilaksis kepada semua kontak erat.

Kelima, menunjuk Pemantau minum Obat (PMO) profilaksis (kader, toma atau petugas kes setempat).

Keenam, pembatasan aktifitas di luar rumah bagi yang sakit.

Ketujuh, tetap melakukan protokol kesehatan terutama di daerah atau lokasi KLB dengan menjaga jarak dan penggunaan masker.

Kedelapan, melakukan Outbreak respond immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli.

Kesembilan, melakukan koordinasi dengan lintas sektor dalam penanganan kasus difteri.

Kesepuluh, sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat.

Kesebelas, meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap.

Keduabelas, melakukan ORI (outbreak respon imunization) di wilayah Garut.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat