androidvodic.com

Ketua IPW Tak Perlu Merasa Terganggu Dipanggil Polda Sulsel Sebagai Saksi - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pemanggilan Sugeng telah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan pengumpulan data.

"Secara hukum pemanggilan saksi - saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Jerry Massie, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya saksi relevan diperlukan dalam upaya untuk memperdalam dan mempelajari sebuah perkara sehingga IPW dan Sugeng tak perlu merasa terganggu atas pemanggilan tersebut.

Baca juga: Istri Sugeng Sebut Suaminya Sempat Akan Diberi Uang oleh Kompol D, Dipaksa Ngaku Jadi Penabrak Selvi

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Dirinya juga menerangkan bahwa permintaan keterangan dari saksi merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menguatkan data yang telah ada sebelumnya.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat