androidvodic.com

Cukup Pakai KTP, Purwani Bisa Akses Layanan JKN yang Sat Set dan Anti Ribet - News

News - "Dulu setiap kali minta surat rujukan, saya harus fotocopy KTP dan KK terlebih dulu. Sekarang, tinggal tunjukkan KTP dan langsung dilayani."

Ucapan ini keluar dari Purwani (61) saat menceritakan pengalamannya mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023).

Purwani memang menjadi satu saksi atas transformasi pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang kini semakin memudahkan pesertanya. Pasalnya, sejak 2018 hingga sekarang, ia bersama anak-anaknya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Anak keduanya, Yanu Setio Wibowo (36), mengidap penyakit gagal ginjal dan hipertensi yang membuatnya harus menjalani prosedur rawat jalan ke rumah sakit setiap bulan. Alhasil, setiap tiga bulan sekali, warga Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan itu perlu memperpanjang masa berlaku surat rujukan.

Sebelum datang ke faskes pertama di puskesmas, Purwani harus mencari tempat fotocopy untuk membuat salinan KTP, KK, dan kartu JKN-KIS. Menurutnya, ini cukup menguras waktu dan tenaga yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain.

Namun, sejak adanya kebijakan penggunaan KTP, kini Purwani hanya perlu membawa kartu identitas dan surat rujukan yang lama dari rumah sakit. Sebab di dalam KTP, tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dipakai untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Purwani menunjukkan Kartu Peserta JKN
Purwani menunjukkan Kartu Peserta JKN yang dipakainya untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara cepat, mudah, dan setara. (News/Sri Juliati)

Baca juga: BPJS Kesehatan Menanggung Manfaat Medis Komprehensif Tanpa Diskriminasi

Selesai mengurus surat rujukan di puskesmas, ia bisa segera mendatangi RS Islam Yogyakarta PDHI yang menjadi faskes kedua. "Karena pelayanannya cepet, sat set, jadi proses mendapatkan surat rujukan terbaru hanya butuh waktu setengah hari. Keesokan harinya tinggal ke RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta untuk kontrol," ujar Purwani.

Wanita yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh ini juga mengaku, tak ada perbedaan atau diskriminasi yang diterimanya juga sang anak selama menjadi peserta JKN-KIS. Yanu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara meski berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mulai dari tindakan cuci darah seminggu dua kali selama satu tahun tiga bulan di RS Islam Yogyakarta PDHI, pelayanan obat, pengecekan kesehatan, hingga tindakan rawat jalan.

"Setiap bulannya dari 2019, kami juga dikirimi 20 karton cairan Baxter untuk CAPD atau cuci darah mandiri di rumah dan itu gratis, sama sekali nggak bayar. Padahal kalau bayar, bisa sampai Rp 8 jutaan. Uang segitu darimana? Wong saya cuma buruh, apalagi anak saya juga nggak kerja karena kondisi kesehatannya," ucapnya.

Termasuk pada saat Yanu menjalani operasi hernia pada awal Agustus 2023. Pasca-operasi, Yanu sempat berpindah ruang rawat inap dari kelas 3 ke kelas 1. Purwani tidak membayar apapun untuk layanan tersebut.

Oleh karena itu, ia sangat bersyukur menjadi peserta JKN-KIS karena program kesehatan ini sangat membantu keluarganya. "Adanya JKN sangat membantu terutama bagi masyarakat kurang mampu seperti kami karena tidak dibebani iuran. Kami pun tetap bisa mengakses pelayanan yang mudah dan setara," ucapnya.

Kemudahan mengakses layanan JKN juga ikut dirasakan warga Desa Kotesan lainnya, Joko Purnomo (34). Selama beberapa kali memeriksakan anaknya berobat ke Puskesmas Kebondalem Lor, ia hanya perlu menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kalau ndilalah (kebetulan) lupa bawa, bisa pakai kartu peserta BPJS Kesehatan yang ada di aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Joko Purnomo menunjukkan Kartu Peserta JKN di aplikasi Mobile JKN. Ia menggunakan Kartu JKN Digital untuk mengakses layanan kesehatan JKN yang mudah, cepat, dan setara.
Joko Purnomo menunjukkan Kartu Peserta JKN di aplikasi Mobile JKN. Ia menggunakan Kartu JKN Digital untuk mengakses layanan kesehatan JKN yang mudah, cepat, dan setara. (News/Sri Juliati)

Cara mengaksesnya pun tergolong mudah. Joko hanya perlu login ke akun Mobile JKN menggunakan Nomor Kartu JKN atau NIK, lalu memasukkan password dan kode captcha, kemudian klik "Masuk."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat