androidvodic.com

Digerebek di Kamar Kos, Pak Kades di Sinjai Bantah Selingkuh: Sebenarnya Ada 3 Perempuan Bukan Satu - News

News, SINJAI - Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Rusdi memberikan klarifikasinya terkait kabar yang menyebut dirinya telah melakukan perselingkuhan.

Seperti diketahui pada Kamis (9/11/2023) lalu, Ahmad Rusdi digerebek saat tengah bersama wanita lain saat berada di kamar kos Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Baca juga: Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus

Ahmad Rusdi membantah bahwa dirinya selingkuh dan melakukan perbuatan zina.

"Saya memang bersama perempuan di dalam rumah kos itu. Tapi bukan hanya satu, ada tiga orang sebenarnya, tapi perempuan yang satunya masuk dalam kamar mandi dan perempuan yang satunya lagi di luar.

"Saat bersamaan tiba-tiba ada pak kepala lingkungan," jelas Ahmad Rusdi kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama ketiga perempuan itu tidak melakukan perbuatan zina.

Ia menjelaskan bahwa dirinya ke kamar kos itu karena dipanggil oleh rekannya.

Di kamar kos itu ia diberitahukan jika ada seorang perempuan yang ingin kerja di minimarket miliknya.

Atas permintaan rekannya itulah sehingga dia datang ke rumah kos itu.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Terancam Diberhentikan usai Digerebek Warga Lakukan Asusila

Digerebek Kepala Lingkungan

Sebelumnya Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Rusdi digerebek.

Penggerebekan dilakukan Kepala Lingkungan bersama warga Mattoanging, Kelurahan Biringere di sebuah kos-kosan di daerah itu pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

Saat itu, Pak Kepala Desa sedang tak mengenakan baju.

Sementara wanita di kamar itu pakai baju dan duduk di tempat tidur.

Saat digerebek oleh warga, Ahmad Rusdi sedang berduaan dengan seorang wanita lain dalam kamar tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat