androidvodic.com

Hubungan Asmara Sepasang Pelajar di Lampung Berujung Laporan Polisi, Begini Kronologinya - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah

News, LAMPUNG - Hubungan percintaan sepasang siswa dan siswi di Lampung Tengah berujung pelaporan polisi.

Pasalnya, ada dugaan tindakan pengancaman yang membuat terjadinya hubungan badan yang membuat si siswi hamil 7 bulan.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, kronologi tindak pencabulan bermula saat pelaku menelfon korban untuk datang ke rumahnya pada Juni 2023 lalu.

Korban diajak berbincang sebelum diajak masuk ke kamar dan dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.

Si siswa  mengancam akan memutuskan hubungan percintaan dan akan memukul korban bila tidak menuruti kemauannya.

“Akhirnya korban mau menuruti nafsu bejat pelaku di rumah pelaku,” terang kapolsek.

Baca juga: Pemulung di Lampung Tengah Jadi Korban Tabrak Lari, Kakinya Harus Diamputasi 

Peristiwa serupa kemudian terjadi berulang kali dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku hingga korban hamil tujuh  bulan, ” imbuhnya.

Terungkapnya peristiwa kelam itu lantaran orangtua si gadis di bawah umur tersebut mencurigai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

Korban yang semula periang mendadak sering melamun dan mengurung diri.

Bahkan kondisi fisik gadis belia tersebut berubah dengan perutnya nampak kian membesar.

Korban diinterogasi ibunya hingga korban menceritakan semua yang dialaminya tersebut.

Sang ibu yang terkejut lalu membawa sang anak ke dokter untuk diperiksa.

"Betapa kegetnya ibu ini mendengar putrinya  saat ini tengah hamil tujuh bulan," beber kapolsek.

Kini pelakunya yang sudah tertangkap atas laporan orangtua korban beriktu barang bukti sudah berada di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelajar yang Berbuat Asusila Berulang hingga Pacarnya Hamil Dicokok Jajaran Polda Lampung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat