MUI Haramkan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak ITB Tak Ambil Keuntungan dari Bunga Pinjaman - News
News - Kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan Danacita sempat diprotes mahasiswa.
Para mahasiswa melakukan aksi di depan gedung rektor pada Senin (29/1/2024) lalu dan menolak sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol).
Meski Danacita mengaku bukan perusahaan pinjol, namun sistem pembayaran pinjaman menggunakan bunga.
Menanggapi polemik ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menegaskan pembayaran UKT yang terdapat bunga haram hukumnya.
Menurutnya, segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam termasuk riba.
"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," ungkapnya, Minggu (4/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
KH Asrorun Niam menambahkan kesulitan mahasiswa dalam membayar UKT dapat diringankan dengan adanya dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.
Pada tahun 2021, MUI telah membuat fatwa haram untuk pinjol lantaran terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.
Penetapan fatwa haram dilakukan saat maraknya perusahaan pinjol di Indonesia.
Kerja sama ITB dengan Danacita
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhamad Abduh menyatakan kerja sama dengan Danacita tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan dari mahasiswa.
Pihak kampus tetap memberikan opsi pembayaran UKT dengan cara dicicil untuk mempermudah mahasiswa.
Baca juga: DPR Mereaksi Keras ITB Bawa Fintech Danacita Masuk Kampus: Jangan Anggap Mahasiswa Konsumen Pinjol
"Tidak (akan putus kerja sama) karena memang tidak ada masalah dengan praktik yang dilakukan," paparnya, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, keja sama dengan Danacita merupakan salah satu inovasi dari sistem pembayaran UKT yang akan terus berkembang.
"Kalau kami melihatnya begini, fintech ini adalah sebuah inovasi dan kita harus menguasai. Jangan sampai nanti malah fintech dari luar yang masuk ke Indonesia dan itu sangat mungkin sekali," ucapnya.
Terkini Lainnya
Pembayaran UKT dengan skema pinjol diharamkan MUI. Penetapan fatwa dilakukan lantaran ada bunga yang harus ditanggung mahasiswa dan akan menjadi riba.
Kerja sama ITB dengan Danacita
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Akbar KH A Muafi A Zaini di Sampang Madura
Bikin Ricuh di Konser 'Seminggu di Kota Probolinggo', Sejumlah Provokator Dicokok Polisi
Carita Mantan Pecandu Judi Online, Terjerembab setelah Terpengaruh Temannya
Tipu Kliennya hingga Puluhan Juta, Bos Wedding Organizer di Bogor Diringkus Polisi