androidvodic.com

Rudenim Denpasar Deportasi WN Republik Ceko, Overstay Selama 280 Hari Tanpa Izin Tinggal yang Sah - News

Laporan Wartawan  Tribun Bali Putu Candra

News, DENPASAR -  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing, Selasa, 6 Februari 2024.

Wanita asal Republik Ceko, MS (37) dideportasi ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Ia melanggar melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia. 

Tim pun bergerak ke tempat tinggal MS di Kabupaten Tabanan dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat.

Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. 

"Yang bersangkutan menggunakan Visa On Arrival berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur.

Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Bali Deportasi WNA asal Rusia Pelaku Penggelapan Pajak

Telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya," terang Dudy dalam siaran tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.

Saat ditemukan kondisi memprihatinkan dan  tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan itu, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis dan mengalami overstay

MS juga menjelaskan, rutin membayar setiap bulan pemperpanjangan izin tinggal melalui biro perjalanan.

Namun suatu ketika paspornya dikembalikan, ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga menjadi overstay.

Yang bersangkutan mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat