androidvodic.com

Butuh Uang untuk Pulang Kampung, Ibu Muda 18 Tahun Jual Bayinya Rp 4 Juta - News

News - Seorang ibu muda berusia 18 tahun di Labuhanbatu, Sumatera Utara menjual anak kandungnya sendiri.

PNH tega menjual bayinya yang masih berusia empat bulan kepada KT (30).

KT merupakan perempuan asal Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kini, keduanya telah diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi.

"Benar. Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," ujarnya.

Mengutip Tribun-Medan.com, praktik perdagangan manusia ini terjadi pada Minggu (21/2/2024) lalu.

Namun, keesokan harinya, KT ditangkap polisi dan bayi yang dibelinya diamankan.

Sementara PNH diringkus Sabtu (24/2/2024) lalu.

Dari pemeriksaan polisi, PNH tega menjual anak kandungnya sendiri untuk mendapatkan biaya untuk pulang kampung ke Tapanuli Tengah.

Kini, keduanya dikenakan pasal tentang Perdagangan Anak.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya Gara-gara Terlilit Utang Rp 25 Juta

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," katanya

Kata Pengamat Sosial

Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Medan (UNIMED), Khair Amal pun turut menyoroti kasus ini.

Ia mengatakan, ada tiga masalah dalam kasus ibu menjual anak ini yaitu ekonomi, pisah dengan suami, dan faktor psikologi karena frustasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat