androidvodic.com

Pencuri Hiasan Emas Kubah Masjid jadi Tersangka, Kabur ke Ambon dan Mengaku Terlilit Utang - News

News - Pelaku kasus pencurian tiang berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap pada Kamis (7/3/2024).

Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan pria berinisial AG (67) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," paparnya, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunAmbon.com.

Kasus pencurian terjadi pada Senin (4/3/2024) dan dilaporkan ke Polsek Waeapo.

Setelah dilakukan olah TKP, petugas kepolisian menemukan sejumlah petunjuk untuk mengungkap pelaku pencurian.

AG berusaha kabur ke Ambon menggunakan speed boat dan hendak menuju Ternate.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea."

"Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Saat diperiksa, AG mengaku tangga yang ada di masjid merupakan miliknya.

Sebelum kabur, AG sempat menyembunyikan barang curian berupa tiang alif berlapis emas.

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," bebernya.

Baca juga: Hiasan Kubah Masjid dari Emas 2,6 Kg yang Dicuri Ditemukan di Hutan, Polisi Amankan Sejumlah Orang

Empat warga yang mengetahui aksi pencurian yakni AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61) juga diperiksa sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ucapnya.

Reka adegan dilakukan pada Minggu (10/3/2024) untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat