androidvodic.com

3 Pengeroyok Anaknya Hanya Dituntut 1 Tahun, Ibunda Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa - News

News, BOJONEGORO - Tuntutan penjara satu tahun kepada

Tiga remaja pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi (18) hingga meninggal dituntut satu penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (20/3/2024).

Baca juga: Satpam Perumahaan di Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Ketiga terdakwa adalah G (17), S (17), dan R (14).

Terkait tuntutan tersebut, ibunda korban sangat menyayangkan.

Sebagai seorang ibu, Eka merasakan sakitnya kehilangan anak dan ia menilai tuntutan untuk ketiga terdakwa sama sekali tak setimpal.

"Tuntutan hukuman untuk G, S, dan R itu terlalu ringan," kata Eka Puspa Cahyaningrum.

Eka menyebut, G, S, dan R yang andil dalam kematian anaknya seharusnya dituntut JPU Kejari Bojoneoro dengan hukuman lebih berat. Bukan cuma penjara satu tahun.

"Kalau bisa mereka harus mengalami apa yang dialami oleh anak saya yaitu, mati," tegas Eka dengan bibir bergetar dan mata berlinang.

Pemikiran ekstrem tersebut, kata Eka, mencuat mengingat yang hilang dari Galang akibat perbuatan G, S, R dan kawanannya bukanlah barang atau benda. Melainkan nyawa.

"Saya masih belum terima (kematian Galang). Seharusnya nyawa ya mesti dibalas nyawa. Tidak lain," tegas ibu yang kehilangan anak satu-satunya ini.

Jaksa beralasan pelaku masih di bawa umur
 

Diberitakan sebelumnya, tiga anak berinisial G (17), S (17), dan R (14) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) siang.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel Kasus Dugaan Pengeroyokan Perempuan Muda di Klub Malam

Oleh JPU Kejari Bojonegoro Dewi Lestari, tiga anak pelaku pengeroyokan Galang hingga tewas itu dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU pengganti Dekry Wahyudi ini meneruskan, tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur itu mengacu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat