androidvodic.com

Tarsum Ditetapkan Jadi Tersangka Mutilasi Istrinya di Ciamis, Motif Diduga soal Utang Rp 100 Juta - News

News - Tarsum (50) ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh dan memutilasi isinya sendiri, Y (44) yang terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Adapun informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

"Sudah tersangka," ujarnya, Senin (6/5/2024) dikutip dari laman berita Polri.

Akmal menyebut Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 334 KUHP.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengungkapkan dugaan motif Tarsum sampai tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri lantaran memiliki utang Rp 100 juta.

Joko mengungkapkan hal tersebut diketahui dari keterangan sejumlah saksi.

"Menurut keterangan saksi memang ada utang lebih dari Rp 100 juta," kata Joko masih dikutip dari laman berita Polri.

Dia menyebut utang tersebut untuk membayar usahanya yang bangkrut serta memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Ciamis Masih Labil, Ditempatkan di Sel Khusus, Tes Kejiwaan Dilakukan Besok

Namun, Joko menegaskan utang yang dilakukan Tarsum dilakukan lewat bank dan bukan lewat pinjaman online (pinjol).

"Utang ke bank dan pribadi bukan ke pinjol," tuturnya.

Kendati demikian, Joko menegaskan bahwa dugaan ini belum terkonfirmasi langsung lewat kesaksian dari tersangka sendiri.

Hal tersebut lantaran Tarsum masih sulit untuk diajak berkomunikasi.

Dia mengungkapkan, tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya pada hari ini oleh penyidik dan pihak rumah sakit.

"Akan kita periksa kejiwaannya hari ini," tuturnya.

Utang Judi Rp 150 Dibantah sang Anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat