androidvodic.com

Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak - News

News, JAKARTA - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinsial AE (17) tega menghabisi nyawa seorang polisi anggota Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat (28), dengan memberi racun dan obat nyamuk cair ke minuman keras (miras) korban.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Baca juga: Keberadaan Ibu Bocah yang Nangis Minta Makan Kini Misterius, Tetangga Ungkap Hal Ini

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Motif Pembunuhan

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).

Kronologi pembunuhan

Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat