androidvodic.com

Kuasa Hukum Protes Pengalihan Status Tahanan Tersangka Perburuan Badak Jawa di Polda Banten - News

News, BANTEN - Willy alias Liem Hoo Kwan adalah tersangka kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya karena membeli cula Badak dikenakan status tersangka oleh Polda Banten.

Dia disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Willy yang disangka sebagai terduga pembeli cula Badak ini ditangkap di rumahnya pada 23 April 2024 berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 23 April 2024 juga dan dibawa ke Polda Banten langsung ditahan tanpa ada surat pemberitahuan kepada keluarganya.

Baca juga: Kesaksian pemburu liar di balik dugaan kematian 26 badak bercula satu di Ujung Kulon - Ini kematian terbesar mengingat populasinya kian menyusut

Kuasa Hukum Willy yakni Alfons Loemau mengatakan penyidik Polda Banten sampai hari Sabtu (22/6/2024) sudah menahan Willy untuk 60 hari ke depan.

"Namun kami selaku Penasihat Hukum-nya tidak pernah mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan bagaimana status berkas perkara penyidikan Willy, apakah baru P-18 atau P-19 atau sudah P21 (lengkap) atau bagaimana?" kata Alfons, Senin (24/6/2024).

Menurut  Alfons, pada Jumat (21/6/2024) malam, Willy dibawa  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk dilimpahkan penahanannya dari tahanan penyidik Polda Banten ke tahanan Jaksadi Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca juga: Satu Individu Badak Jawa Berhasil Terekam Kamera di TN Ujung Kulon, Diduga Anakan Baru

Alasan peralihan penahanan karena telah dilakukan Penyerahan Tahap II dan masa penahanan penyidik Polda Banten telah berakhir sehingga harus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang menjadi tahanan Jaksa.

"Jika tidak dialihkan maka Tersangka Willy harus dibebaskan demi hukum," ujar Alfons.

Peralihan tanggung tanggung jawab tahanan, memang secara limitatif telah diatur dalam pasal 24 dan 28 KUHAP karena itu secara profesional Penyidik seharusnya mengundang Kuasa Hukum Tersangka untuk hadir di hari dan tanggal yang sudah ditentukan untuk mendampingi Tersangka dan ikut menanda tangani Berita Acara Pengalihan Tahanan.

Akan tetapi yang aneh , lanjut Alfons, pihak penyidik baru menelpon  kuasa hukum pada tanggal 21 Juni 2024, malam hari pukul 19.00 WIB agar datang ke Polda Banten guna Penyerahan Tahap II tersangka Willy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, sementara kuasa hukum berdomisili di Jakarta.

Menurut dia pelimpahan tahanan Willy ini menjadi tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

"Dalam hal pelimpahan Willy yang tidak lazim dan patut diduga penuh rekayasa ini, dari tahanan Polda Banten yang diterima Kejati Banten dalam hal ini Kejari Pandeglang, patut diduga telah terjadi permainan curang atau suap yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Banten kepada oknum jaksa dari Kejari Pandeglang," paparnya.

Untuk itu, pihaknya selaku Penasihat Hukum Willy akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan oknum penyidik Polda Banten ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk oknum jaksa tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan serta institusi lainnya yang terkait.

"Oleh karena itu kami minta agar Kejati Banten dalam hal ini Kejari Pandeglang untuk segera melepaskan Willy dari tahanan demi hukum karena ada dugaan pola pengalihan tahanannya cacat hukum dan dipaksakan," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat