androidvodic.com

Alasan IDI 'Ngotot' Ajukan Uji Materi Usai Uji Formil Ditolak MK - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Pascauji formil ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengajukan uji materi.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menuturkan, saat ini masing-masing organisasi profesi (OP) telah melakukan kajian terkait permohonan uji materi tersebu.

Baca juga: IDI Hormati Putusan MK yang Tolak Uji Formil UU Kesehatan

Adib menyebut, rencana ini menjadi bagian hak sebagai warga negara dimata hukum.

"Kelanjutannya tentu kita akan berupaya karena ada materi-materi substantif yang memang dari sudut pandang OP (lima OP) juga berbeda atau mungkin ada hal yg mungkin bersama-sama hak secara konstitusi itu ada Ini akan kami gunakan dan akan mengajukan uji materi," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (1/3/2023).

Ia memastikan, materi-materi yang akan disampaikan pada uji materi berlandasakan kepentingan masyarakat bukan organisasi profesi (OP).

Misalnya tugas-tugas yang sangat esensial dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis

"Itu adalah hal yg sangat penting. UU ini bukan hanya kepentingan kami di OP tapi juga kepentingan rakyat di mana rakyat harus mendapat kesehatan yang sama, hak untuk mendapatkan akses yang sama. Inilah yang akan jadi satu poin, kajian akan dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan uji materi," jelas Adib.

Diketahui, MK memutuskan untuk menolak uji formil UU Kesehatan. Adapun permohonan uji formil tersebut sebelumnya diajukan 5 OP (organisasi profesi) terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Dalam permohonan uji formil disebutkan bahwa UU tersebut dinilai cacat formil. Salah satunya karena tidak ada partisipasi bermakna dari publik dalam penyusunan aturan tersebut

Adapun pertimbangan hakim menolak diantaranya karena pembatasan kewenangan legislasi DPD.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, mengatakan, sejak awal desain kelembagaan DPD dalam menjalankan fungsi legislasi tidaklah penuh seperti halnya kekuasaan legislasi DPR. Oleh karena itu, DPD tidak serta merta berwenang membahasnya, karena telah dibatasi oleh UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, UU Kesehatan sekalipun mengandung aspek daerah dan beririsan dengan pemerintah daerah, tidak serta merta dimaknai bahwa UU Kesehatan berkaitan langsung dengan otonomi daerah atau hubungan pusat dan daerah," ungkap Arsul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat