androidvodic.com

Jadi Saksi di Sidang MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Ungkap Perasaannya: Tegang dan Takut - News

News - Artis pemeran sekaligus model Tsania Marwa ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk menjadi saksi dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (18/3/2024).

Sidang tersebut membahas mengenai Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak dari orangtua atau walinya.

Tsania Marwa mengatakan kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk perjuangannya mewakili pemohon.

"Saya sangat menghargai ibu dan ini adalah bentuk perjuangan untuk semua warga Indonesia, bukan hanya untuk saya, anggaplah saya hanya wakilnya dengan pemohon-pemohon ibu-ibu di sini," ungkap Tsania Marwa dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (18/3/2024).

Mantan istri Atalarik Syah itu pun mengungkapkan perasaannya saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Ia mengaku perasaannya campur aduk, mulai dari tegang hingga takut.

Akan tetapi, pemilik nama lengkap Tsania Marwa Tadjoedin itu berupaya menguatkan dirinya untuk turut menegakkan keadilan.

Ia ingin menjadi bagian untuk menegakkan keadilan bagi ibu-ibu yang bernasib sama sepertinya yakni memiliki hak asuh tetapi tidak dapat bersama anaknya.

"Tadi ketika saya ditunjuk sebagai saksi, pastinya perasaan saya campur aduk."

"Yang pertama saya ada perasaan tegang pasti, ada perasaan takut juga."

"Tapi saya menguatkan diri saya bahwa niat saya hanyalah semata-semata ingin memberikan untuk bisa menjadi bagian dari keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalami hal yang sama seperti saya."

Baca juga: Tsania Marwa Mengaku Sudah Diizinkan Atalarik Syach Temui Kedua Anaknya Meski Hanya di Sekolah

"Yang sudah memiliki hak asuh tapi tetap tidak bisa bersama anak-anaknya," jelas Tsania.

Sebagai seorang ibu yang terlibat perebutan hak asuh anak selama tujuh tahun, Tsania mengatakan kehadirannya menjadi saksi merupakan bentuk ikhtiarnya untuk mendapatkan keadilan.

"Saya perjuangin hak asuh bertahun-tahun, kenapa cuma seperti secarik kertas tanpa kekuatan apapun."

"Padahal itu hak asuh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang merupakan (lembaga) hukum tertinggi di Indonesia, jadi seperti 'kenapa ini? Ada yang salah di mana?"

"Jadi ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar dan usaha, kebetulan juga saya dipertemukan dengan ibu-ibu yang mengalami nasib yang sama seperti saya," imbuh Tsania Marwa.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat