Terkini Lainnya
TAG
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo.
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding atas vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J
Jaksa dan kuasa hukum tak ajukan banding, perkara Bharada E inkrah sementara itu terdakwa Ferdy Sambo Cs masih lanjut ke tahap banding.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.
Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
JPU menuntut Bripka Ricky Rizal 8 tahun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023).
Jelang sidang tuntutan Senin (16/1/2023) terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak harap jaksa penuntut umum (JPU) beri tuntutan bebas.
Erman Umar berharap klien Ricky Rizal dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Ferdy Sambo menyinggung soal keterangan yang pernah disampaikan Bharada E yang berbeda dengan keterangan sakasi lainnya.
Bripka RR menyebut grup WA Duren Tiga tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dari hasil tes Poligraf termasuk kategori orang pandai
Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J
Bharada E menceritakan momen dirinya bersama Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal disodorkan handphone Iphone 13 pro max hingga uang dolar.