Terkini Lainnya
TAG
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengunjungi Puskesmas Toroh 1 di Kabupaten Grobogan pada Selasa (23/1/2024). Kunjungan ini guna memastikan pe
Hadirnya Aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan bagi pesertanya.
Taufik Rahman (47) merupakan staf HRD PT Wapoga Mutiara Industries, ia terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha.
Kadinkes Kota Tarakan Devi Ika menyampaikan pentingnya fungsi FKTP dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak terdaftar menjadi peserta JKN, Susilowati (26) semakin menyadari pentingnya menggunakan aplikasi Mobile JKN di era digital saat ini.
Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dirasakan oleh banyak peserta, Yuli Astuti (50) salah satunya.
Putrice bercerita, selama ini manfaat Program JKN miliknya hanya digunakan untuk berobat rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Putrice (31) peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menganggap bahwa kesehatan merupakan prioritas utama untuk menjaga kestabilan kinerja.
Saat ini BPJS Kesehatan juga tengah melakukan uji coba telemedisin antara FKTP dengan FKRTL atau rumah sakit.
BPJS Kesehatan meraih penghargaan tingkat internasional yang diberikan ASEAN Social Security Association (ASSA)
BPJS Kesehatan kembali menggandeng mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam implentasi pembiayaan SIF
Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah
Dewi berharap setiap FKTP terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatannya agar apa yang diharapkan oleh pasien dapat terpenuhi sesuai standar.
Kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS terbukti diiringi dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS
Penetapan 13 peserta terbaik tersebut berdasarkan hasil penilaian BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19.
Peserta BPJS Kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah mulai 1 Januari 2020 tidak perlu lagi membuat ulang surat rujuka
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta selama libur lebaran tetap berjalan seperti hari biasa.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.