Terkini Lainnya
TAG
Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan Kresna Life terhadap putusan OJK yang sebelumnya mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.
Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain
PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) bernasib apes. Perusahaan asuransi ini diliquidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
OJK pun mengingatkan kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian pemegang polis.
Para nasabah Kresna Life belajar dari kejadian kasus Wanaartha Life, jalur PKPU gagal ditempuh.
OJK kini fokus pada upaya pengembalian dana nasabah pasca keputusan mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna
Kresna Life tidak boleh lagi menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa di Indonesia.
Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life diperintahkan untuk mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.
Setelah sekian tahun mengalami permasalahan, izin operasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya dicabut.
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) menjadi kunci penyelesaiannya.
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan nasabah berharap RPK tersebut dapat disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
kuasa hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menegaskan, putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna,
OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life sebagai konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna.
Nety bilang pakar hukum Mahfud MD yang juga Menkopolhukam pernah mencuit bahwa Corona tidak bisa dijadikan dasar force majeur