Terkini Lainnya
TAG
Pemprpv DKI membebaskan pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan 100 persen.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula
Pemprov DKI membebaskan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Aksi warga tersebut dilakukan akibat pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut masih belum menemui kejelasan
Anies Baswedan menghapuskan kebijakan PBB-P2 untuk warga yang punya rumah dengan NJOP kurang dari 1 miliar. Tahun depan mereka akan kena pajak.
Kenaikan harga NJOP otomatif berdampak pada pembayaran PBB yang meningkat.
"Kalau yang terdampak naik tinggi itu karena biasanya harga propertinya, harga nilai tanahnya sendiri juga meningkat," kata Sandiaga
“Apa yang akan mereka lakukan? Kalau enggak mampu biasanya jika anaknya sudah berhasil akan patungan untuk membayarkan itu."
Dia juga berjanji segera memanggil Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, angkat bicara soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta pada 2018.
Sandi mengatakan kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi dan pembangunan fasilitas seperti jalan tol.
Kenaikan objek pajak dipengaruhi oleh perubahan fisik lingkungan lahan dan pembangunan infrastruktur
Moh Ramdhan Pomanto menyebutkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp79.732.759