Terkini Lainnya
TAG
Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.
Women's March Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan membawa 9 tuntutan rakyat, setelah 3 tahun vacum karena pandemi Covid-19.
Polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan SA untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara
RUU KUHP yang baru mengatur oral seks menjadi perbuatan pencabulan dan dapat menjadi delik pidana
"Makanya bayangkan kalau korbannya istri kita, kalau korban itu ibu kita, kalau korban pelecehan seksual itu anak kita," Kuasa hukum Putri Candrawathi
Kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), Patra M Zen menjawab pertanyaan publik yang ragukan istri Irjen Ferdy Sambo jadi korban kekerasan seksual
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga mengatakan almarhum Tjahjo Kumolo sangat mendukung UU TPKS
jaringan kelompok perempuan ini ada banyak korban kekerasan seksual yang masih terbaikan.
Puan Maharani dinilai berperan penting dalam memberikan kado manis di Hari Kartini lewat lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022).
Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS
Komnas Perempuan mengapresiasi perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna.
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna
Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyambut gembira pengesahan RUU Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah DPR RI yang telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.
Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR