Terkini Lainnya
TOPIK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat menarik Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Prolegnas 2021.
Partai Demokrat belum pernah berubah sikap dan pandangan terkait revisi UU No.7/2017 tentang Pemilu dan revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan keinginan agar Pilkada tetap digelar pada 2024 mendatang bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif
Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya
Dengan tak direvisinya UU Pemilu, hal itu akan membuat kemungkinan 271 daerah di 2022 dan 2023 bisa dijabat oleh penjabat (Pj) menguat.
Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ke depan PSI mengharapkan UU Pemilu diubah karena alasan kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan yang lebih besar, bukan kepentingan politik.
Sepakat dengan keputusan Komisi II DPR, Perindro katakan sejak awal partainya memang tidak menghendaki revisi UU Pemilu.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya tetap menginginkan pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.
pemaksaan keserentakan pemilu di 2024 dapat membuat demokrasi di Tanah Air berjalan mundur dan bukannya maju ke depan.
Azis Syamsuddin menyebut, revisi UU Pemilu penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Partai NasDem dan Golkar telah mengambil sikap untuk tidak meneruskan pembahasan RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.
Pengamat sebut ada ada peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap balik badan Partai NasDem dan Golkar dalam menyikapi RUU Pemilu.
Oleh karenanya, Surya Paloh mengarahkan agar partainya tidak mendukung adanya Revisi Undang-Undang Pemilu.
Guspardi Gaus menyatakan, pasal-pasal yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilu masih bisa berubah.
(PAN) meminta semua pihak untuk fokus mengendalikan pandemi Covid-19, dibanding melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik dan mendukung persyaratan tersebut.
syarat itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mengenyam pendidikan hingga paling tinggi, tidak berhenti hingga sekolah menengah atas saja.
Adi pun menilai seharusnya para calon anggota legislatif hingga calon presiden minimal wajib berpendidikan strata 1 (S-1).
Fraksi Partai NasDem menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga yang independen, tanpa diisi orang-orang partisan.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan
(PKS) tidak setuju dengan aturan calon kepala daerah yang maju sebagai peserta Pemilu, harus menjadi anggota partai politik (Parpol).
Dalam Pasal 182 ayat (2) disebutkan calon anggota DPR hingga presiden minimal harus memiliki pendidikan tinggi atau sederajat.
Ismail menyatakan, berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Partai Berkarya tak setuju dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah bergulir di DPR.
peraturan tentang Pemilu sebaiknya tidak perlu sering diubah, karena dapat ganggu stabilitas demokrasi di dalam negeri.
Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4
Kepala daerah yang saat ini elektabilitasnya tinggi sebagai calon presiden, akan dirugikan jika Pilkada dan Pilpres digelar berbarengan pada 2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).