Terkini Lainnya
TOPIK
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara
Tersangka Sugeng Guruh Gautama dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya
Mabes Polri membuka diri jika ada pihak-pihak yang mempunyai novum atau bukti baru terkait kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana.
Mabes Polri buka suara soal isu penabrak mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni bukan merupakan pengemudi mobil Audi A6.
Polda Jawa Barat menegaskan penabrak Mahasiwi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni adalah mobil Audi A6.
Mobil Pajero disebut-sebut merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon
Proses penyidikan yang menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah mengarah kepada Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.
Penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon
Sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas berjenis Pajero warna hitam yang merupakan bagian rombongan iring-iringan
Rekonstruksi dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka
Kejaksaan Negeri Cianjur menilai berkas tersebut belum memenuhi unsur kelengkapan formil dan materil.
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang hingga pekan depan karena pihak termohon tidak hadir.
Wulan mengatakan, keluarganya meminta agar Nur selaku majikan dapat membantu pembebasan Sugeng melalui kesaksiannya
Januartika istri Sugeng sopir Audi penabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) sebut sang suami sempat dipaksa mengaku dan dijanjikan akan diberi uang oleh Kom
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.
Dalam percakapan Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya, Sugeng disuruh mengakui sebagai penabrak, nantinya segala kebutuhan keluarganya ditanggung
Kejaksaan Negeri Cianjur memiliki 14 hari meneliti berkas perkara tewasnya Selvi Amalia
Kompol D atau Kompol Dwi Yanuar Mukti memiliki harta sebesar Rp 1.589.000.000 atau hampir Rp 2 miliar. Ia disebut sebagai suami siri Nur.
Polisi disebut disebut bertindak sewenang-wenang terkait penanganan kasus kecelakaan di Cianjur
Keluarga Selvi Amalia Nuraeni mengaku terkejut terkait penetapan tersangka
Ia mengaku masuk iring-iringan mobil polisi karena disuruh oleh suaminya yang saat juga berada diiring-iringan
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pelanggaran yang dilakukan Kompol D bisa saja dikategorikan pelanggaran berat.
Saat jumpa pers, Nur menyebutkan tidak melindas Selvi Amalia, tapi keterangannya berubah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nur yang merupakan penumpang Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur hingga meninggal memberikan keterangan berbeda dalam waktu singkat.
Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur yang menewaskan seorang mahasiswi berbuntut panjang.
Pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui keberadaan penumpang Mobil Audi yakni Nur (23) setelah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Setelah mengakui Nur adalah istri sirinya, kini Kompol D dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengaku tidak tahu dimana keberadaan Nur (23).
Keluarga mahasiswi yang tewas tertabrak iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur meminta kepolisian untuk mengungkap kasus secara transparan.